SKB Mengenai Plasma Belum Terealisasi Hingga Habis Limit, YARA Surati Disbun dan DPRK

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan setempat

topmetro.news – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil melayangkan surat kepada Kepala Dinas Perkebunan setempat.

Isi surat mempertanyakan sejauh mana hasil kesepakatan bersama (SKB) antara Pemkab Aceh Singkil dengan 15 perusahaan HGU Perkebunan Kelapa sawit yang berlangsung pada tanggal 6 Oktober 2021 lalu.

Surat tersebut disampaikan , Kamis (3/2/2022), serta juga langsung ditembuskan ke Ketua DPRK Aceh Singkil.

Menurut Kaya Alim (foto), sejak pertemuan di Medan, sampai sekarang sudah memasuki empat bulan. Sedangkan dalam kesepakatan tersebut pihak perusahaan punya tenggang waktu tiga bulan untuk melakukan pendataan pembangunan kebun plasma.

“Mengingat sudah lebih dari tiga bulan sejak pertemuan di Medan, maka kami mempertanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan sebagai ‘leading’ sektor permasalahan ini. Sejauh mana dan sudah berapa perusahaan melakukan pendataan di lapangan untuk kebun plasma,” katanya.

Kaya Alim menambahkan, perusahaan tidak ada alasan apa pun lagi. Karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan, setiap perusahaan perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Yakni, 20 persen dari total luas areal kebun yang mereka usahakan. Ditambah dengan kesepakatan bersama yang disepakati dan disetujui dibubuhi dengan tandatangan oleh masing-masing utusan perusahaan.

Kaya Alim berharap kepada pemerintah dalam hal ini Bupati Aceh Singkil untuk mengambil sikap tegas jika perusahaan tidak menjalankan sesuai jadwal kesepakatan bersama itu.

“Bupati dan DPRK harus ambil sikap tegas jika ada perusahaan yang tidak patuh pada peraturan. Ini menyangkut kepentingan orang banyak yang harus diperjuangkan. Bayangkan jika perusahaan merealisasikan kebun plasma berapa ribu kepala keluarga yang bisa terbantu. Bisa saja dengan adanya kebun plasma nantinya Singkil bisa keluar dari ‘number one’ termiskin di Provinsi Aceh,” katanya.

Surati Perusahaan

Sementara itu, Kadis Perkebunan Zulkifli kepada reporter topmetro.news mengatakan, sudah beberapa kali menyurati pihak perusahaan. Namun belum memberikan respon secara tersurat.

“Kita sudah capek memberitahukan serta menyurati pihak perusahaan. Sudah dua kali kita surati dan sekali langsung bupati yang menyurati. Namun hingga hari ini, belum ada kejelasan secara tersurat dari perusahaan,” ucap Zul. Kamis (3/3/2022).

Menurutnya, perlu duduk bersama kembali dengan stakeholder, agar para perusahaan bisa secepatnya menyerahkan hasil dari kesepakatan tersebut.

“Kalau hanya dari dinas saya kira tidak bisa menyelesaikan persoalan ini. Harus duduk kembali dengan mengundang para stakeholder. Kita berharap secepatnya hal ini bisa terealisasi,” ujarnya.

Selain itu menurut Zulkifli, pihaknya juga sudah menerima surat dari YARA mempertanyakan hal tersebut. Kemudian mereka sedang mencari solusi, sehingga program sebagaimana kesepakatan bersama, bisa terselesaikan.

“Kita sudah melakukan upaya agar hal ini bisa selesai. Namun dari pihak perusahaan belum memberikan laporan. Para perusahaan beralasan masih menunggu laporan dari petinggi perusahaan di pusat,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment